Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Djoko Santoso mengatakan, untuk program studi yang sudah mengajukan akreditasi ke Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), tetapi hingga batas waktu terakhir belum dikeluarkan, status akreditasinya diakui bersifat status quo.
Menurut Djoko, saat ini pemerintah berupaya mencari solusi agar program studi yang belum terakreditasi bisa segera diproses.
Ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTSI) Edy Suandi Hamid, yang dihubungi dari Jakarta, Jumat (18/5), meminta pemerintah tidak kaku menerapkan ketentuan soal program studi yang belum terakreditasi. Sebab, tidak semua kesalahan ada di perguruan tinggi.
”Lambannya proses akreditasi program studi juga karena terbatasnya tenaga asesor di BAN-PT. Padahal, proses akreditasi yang diakui pemerintah hanya yang dilakukan BAN-PT,” ujar Edy.
Edy mengimbau perguruan tinggi swasta (PTS) agar tetap memenuhi ketentuan untuk bisa diakreditasi. Sebab, akreditasi penting untuk memberikan jaminan kepada masyarakat soal kualitas layanan program studi di perguruan tinggi bersangkutan.
” APTSI menyerukan agar semua PTS segera mengurus pengajuan akreditasi,” ujar Rektor Universitas Islam Indonesia Yogyakarta itu.
Berdasarkan data di website BAN-PT, terdata 13.559 program studi, baik yang masih berlaku maupun kedaluwarsa.
Menurut Djoko, hingga Rabu lalu, dari laporan yang diterimanya, 6.000 program studi masih belum terakreditasi. Namun, sebagian sudah mengajukan proses akreditasi ke BAN-PT.
Djoko mengatakan, sebenarnya solusi akreditasi PT diharapkan bisa terselesaikan dengan disahkannya Undang-Undang Pendidikan Tinggi (UU PT) yang rencananya disahkan April lalu, tetapi ternyata ditolak banyak pihak.
Di dalam draf UU PT dimungkinkan untuk membentuk lembaga akreditasi mandiri. Lembaga ini dapat dibentuk pemerintah ataupun masyarakat dengan rekomendasi BAN-PT.
Menurut Edy, adanya pembentukan lembaga akreditasi mandiri bisa menjadi solusi atas lambannya proses akreditasi yang mengakibatkan masih adanya ribuan program studi yang belum terakreditasi.
Koordinator Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah V DI Yogyakarta Bambang Supriyadi mengatakan, Kopertis di seluruh Indonesia sudah mengajukan surat kepada pemerintah untuk bisa mengeluarkan ketentuan soal program studi yang belum terakreditasi.
”Kondisi sekarang ini membuat Kopertis juga tidak punya pegangan untuk mengizinkan atau melarang perguruan tinggi mengeluarkan ijazah bagi program studi yang belum terakreditasi,” kata Bambang.
Menurut Bambang, ada program studi yang sudah mengajukan ke BAN-PT sejak tahun lalu, tetapi status akreditasinya belum keluar.