Inilah 19 Calon Hakim Agung

Kompas.com - 21/11/2012, 20:26 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 19 orang calon hakim agung akan mengikuti tes wawancara. Sebelumnya, Komisi Yudisial masih menyeleksi 42 calon dalam tes kesehatan, uji rekam jejak, penilaian profil, dan pembekalan.

Penilaian para calon hakim agung, menurut Ketua Komisi Yudisial Eman Suparman, berdasarkan kriteria integritas, keilmuan, dan persyaratan sesuai kode etik lainnya. Dari 19 tersebut, sebanyak 12 calon untuk hakim agung pidana, sedangkan 3 lainnya di kamar perdata, dan 4 orang di kamar tata usaha negara.

Semua akan menjalani tes wawancara pada 26-29 November di auditorium Komisi Yudisial, Jalan Kramat Raya, Jakarta. Tes wawancara terbuka untuk umum.

Hasil seleksi termasuk wawancara selanjutnya disampaikan kepada DPR untuk dipilih. "Kami tidak ada target berapa calon yang akan disampaikan kepada DPR, semua tergantung performance saat wawancara," tutur Eman. Namun, sesungguhnya kebutuhan hakim agung saat ini mencapai 15 orang.

Berikut nama kesembilan belas calon hakim agung yang akan menjalani tes wawancara.

Kamar Pidana
1. Anthon R Saragih, Kol Chk, SH MH - Kadilmilti II Jakarta
2. Chairil Anwar SH MH - Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta
3. M Jusran Thawab SH MH - Hakim Tinggi PT Jakarta
4. Margono SH Mhum MM - Hakim Tinggi PT Makassar
5. Mohd Din Dr SH MH - Lektor FH Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh
6. Nommy HT Siahaan Dr SH MH - Kepala PT Pekanbaru
7. Sri Muryanto SH MH - Hakim Tinggi PT Mataram
8. Suhardjono SH MH - Hakim Tinggi PT Makassar
9. Sumardijatmo SH MH - Hakim PT Pekanbaru
10. Susiani Dr SH MH - Kabag STHM Jakarta
11. Tumpak Situmorang SH MH - Hakim Tinggi PT Jambi
12. Waty Suwarty Prof Dr SH MH - Guru Besar Universitas Indonusa Esa Unggul, Jakata

Kamar Perdata
1. Cicut Sutiarso Dr SH Mhum - Dirjen Badilum MA RI
2. Hamdi SH Mhum - Hakim Tinggi PT Yogyakarta
3. Yakup Ginting Dr SH CN MKn - Hakim Tinggi PT Makassar

Kamar Tata Usaha Negara
1. Bambang Edy Sutanto Soedewo SH MH - Wakil Kepala PT TUN Surabaya
2. Djoko Wahyu Winarno Dr SH MS - Lektor Kepala Universitas Sebelas Maret Surakarta
3. Irfan Fachruddin Dr SH CN - Hakim Tinggi PTTUN Jakarta
4. Is Sudaryono SH MH - Wakil Kepala PTTUN Medan

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau