DPR Terima 12 Nama Calon Hakim Agung

Kompas.com - 05/12/2012, 20:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menerima lagi 12 nama calon hakim agung yang diajukan Komisi Yudisial, Rabu (5/12/2012) siang. Total ada 24 nama calon hakim agung yang sudah diserahkan seluruhnya ke pimpinan DPR. Selanjutnya, DPR akan melakukan uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test terhadap calon-calon hakim agung itu.

"Pada periode kedua ini, KY, atas dasar kewenangan konstitusional yang ada, melakukan seleksi calon hakim agung. Selanjutnya, calon ini akan diserahkan ke DPR. Jumlahnya ada 12 orang," ujar Ketua KY Eman Suparman, Rabu (5/10/2012), saat mendatangi Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Eman menuturkan, pada periode pertama sekitar bulan Mei 2012, pihaknya hanya bisa memberikan 12 nama calon hakim agung ke DPR. DPR sempat meminta tiga tambahan nama calon hakim agung. Namun, menurut Erman saat ini pihaknya masih belum bisa mencarinya.

"Terus terang kami tidak memaksakan untuk mendapatakannya karena calon yang ada setelah kami telusuri jejak rekam dan integritasnya masih belum cukup. Kami tidak mau dituding melakukan secara serampangan," kata Erman.

Ia berkaca pada kualitas hakim terkait isu-isu miring yang harus dihadapi institusi kehakiman. Erman melihat integritas hakim harus dinomorsatukan. Ia pun meminta agar DPR melakukan fit and proper test ketat terhadap 24 calon hakim agung yang sudah diserahkan namanya oleh KY.

Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menyatakan akan mempercepat proses seleksi calon hakim agung di DPR. "Mahkamah Agung sudah curhat ada 20 persen kursi hakim agung yang kosong dan agak kewalahan. Jadi kami akan percepat," ucap Priyo.

Para hakim-hakim itu, lanjutnya, akan mengisi pos kosong pada hakim bidang perdata, pidana, dan PTUN. Priyo meminta agar pembahasan soal tindak lanjut seleksi hakim agung segera dimasukkan ke dalam jadwal Bamus sehingga bisa disampaikan ke anggota dewan saat paripurna tanggal 11 Desember mendatang.

"Ditargetkan mulai 6 Januari ke atas setelah reses, nanti Komisi III akan ditugaskan untuk memperoses hakim agung," ujar Priyo.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) meminta KY untuk mencarikan jabatan hakim agung yang tahun depan akan kosong. Pasalnya, empat hakim agung akan pensiun dari jabatannya, di antaranya adalah Hakim Agung Mansur Kartayasa (1 Agustus 2013), Hakim Agung Achmad Sukardja (1 Oktober 2013), Hakim Agung Prof Rehngena Purba (1 Desember) dan Hakim Agung Djoko Sarwoko (1 Januari 2013).

Sedangkan KY hanya meloloskan 12 nama calon hakim agung. Mereka adalah Hamdi H (Hakim Tinggi PT Yogyakarta), Irfan Fachruddin (Hakim Tinggi PT TUN Jakarta), Is Sudaryono (Kepala Pengadilan Tinggi TUN Medan), M Jusran Thawab (Hakim Tinggi PT Jakarta), dan H Margono (Hakim Tinggi PT Makassar). Selain itu ada Dr Nommy H T Siahaan (Kepala Pengadilan Tinggi Pekanbaru), dan Sri Mulyanto (Hakim Tinggi PT Mataram).

Ada pula H Suhardjono (Hakim Tinggi PT Makassar), Sumardijatmo (Hakim Tinggi PT Pekanbaru), Tumpak Situmorang (Hakim Tinggi PT Jambi), dan Waty Suwarty (Guru Besar Universitas Indonusa Esa Unggul Jakarta), serta Yakup Ginting (Hakim Tinggi PT Makassar).

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau