Vonis pidana mati ini dijatuhkan pada Rabu (13/2) dalam sidang yang dipimpin Richard Silalahi dengan anggota majelis hakim Harsono dan Zaeni. Dalam amar putusannya, majelis hakim memvonis mati Gan Kuo Lien alias Peter atas pertimbangan bahwa bisnis narkoba adalah kejahatan luar biasa. Ia dijerat dengan Pasal 113 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
”Kejahatan jenis ini mengancam generasi muda bangsa. Bahkan, itu bisa menimbulkan kematian bagi orang lain (pencandu). Untuk itu, terdakwa harus dipidana seberat-beratnya,” ujar Richard dalam putusannya.
Dalam persidangan, Peter terbukti menjadi pemesan 279 kg sabu dan ekstasi yang diangkut menggunakan kapal peti kemas dari Guangdong, China, ke Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Narkotika golongan I itu lalu dibungkus dalam kardus bertuliskan pakan ikan koi dan arwana.
Peter dan jaringannya mengeluarkan uang Rp 96.490.000 untuk memesan kontainer yang berisi sabu dan ekstasi. Upaya penyelundupan narkotika ini terbongkar pada 8 Mei 2012.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya juga menangkap E Wee Hock alias Jerry (warga negara Malaysia) dan Wijdanul Widan alias Aong, rekan Peter dalam penyelundupan narkotika asal China itu.
Kedua orang itu bertugas membawa serta menyimpan 279 kg narkotika dan telah divonis PN Jakarta Utara, Rabu (6/2). Jerry dijatuhi hukuman mati, sedangkan Aong dipidana penjara seumur hidup.
Di persidangan juga terungkap bahwa masih ada satu orang anggota jaringan internasional penyelundup narkoba yang belum tertangkap, yaitu Ch, warga negara China, yang diduga memasok narkotika itu.
Ketika vonis dibacakan, Peter terlihat tenang meskipun matanya berkaca-kaca. Atas putusan itu, ia dan kuasa hukumnya, Boby Andri, mengajukan banding. Mereka berkilah, barang bukti sabu itu tidak dikuasai Peter.
”Tidak ada barang bukti itu (279 kg sabu dan ekstasi) ketika polisi menggerebek rumahnya” ujar Boby.
Jaksa penuntut umum Dody L Silalahi juga menyatakan puas, tetapi tetap mengajukan banding atas vonis tersebut untuk antisipasi. Banding tersebut bertujuan untuk memperkuat alat bukti dalam kasus tersebut sehingga vonis mati itu diharapkan tetap tidak berubah.
Upaya penyelundupan narkoba asal luar negeri melalui Pelabuhan Tanjung Priok menjadi tren baru sepanjang tahun 2012. Berdasarkan catatan Kompas, pada bulan yang sama, Mei 2012, ada tiga kali penyelundupan narkoba melalui Tanjung Priok yang digagalkan.