Satu Lagi Divonis Mati

Kompas.com - 14/02/2013, 03:40 WIB

Jakarta, Kompas - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis mati Gan Kuo Lien (56), terdakwa kasus narkoba kelahiran Cianjur yang menyelundupkan 279 kilogram sabu dan ekstasi dari China. Narkotika senilai ratusan miliar rupiah ini diselundupkan melalui Pelabuhan Tanjung Priok.

Vonis pidana mati ini dijatuhkan pada Rabu (13/2) dalam sidang yang dipimpin Richard Silalahi dengan anggota majelis hakim Harsono dan Zaeni. Dalam amar putusannya, majelis hakim memvonis mati Gan Kuo Lien alias Peter atas pertimbangan bahwa bisnis narkoba adalah kejahatan luar biasa. Ia dijerat dengan Pasal 113 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

”Kejahatan jenis ini mengancam generasi muda bangsa. Bahkan, itu bisa menimbulkan kematian bagi orang lain (pencandu). Untuk itu, terdakwa harus dipidana seberat-beratnya,” ujar Richard dalam putusannya.

Pemesan sabu

Dalam persidangan, Peter terbukti menjadi pemesan 279 kg sabu dan ekstasi yang diangkut menggunakan kapal peti kemas dari Guangdong, China, ke Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Narkotika golongan I itu lalu dibungkus dalam kardus bertuliskan pakan ikan koi dan arwana.

Peter dan jaringannya mengeluarkan uang Rp 96.490.000 untuk memesan kontainer yang berisi sabu dan ekstasi. Upaya penyelundupan narkotika ini terbongkar pada 8 Mei 2012.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya juga menangkap E Wee Hock alias Jerry (warga negara Malaysia) dan Wijdanul Widan alias Aong, rekan Peter dalam penyelundupan narkotika asal China itu.

Kedua orang itu bertugas membawa serta menyimpan 279 kg narkotika dan telah divonis PN Jakarta Utara, Rabu (6/2). Jerry dijatuhi hukuman mati, sedangkan Aong dipidana penjara seumur hidup.

Di persidangan juga terungkap bahwa masih ada satu orang anggota jaringan internasional penyelundup narkoba yang belum tertangkap, yaitu Ch, warga negara China, yang diduga memasok narkotika itu.

Ajukan banding

Ketika vonis dibacakan, Peter terlihat tenang meskipun matanya berkaca-kaca. Atas putusan itu, ia dan kuasa hukumnya, Boby Andri, mengajukan banding. Mereka berkilah, barang bukti sabu itu tidak dikuasai Peter.

”Tidak ada barang bukti itu (279 kg sabu dan ekstasi) ketika polisi menggerebek rumahnya” ujar Boby.

Jaksa penuntut umum Dody L Silalahi juga menyatakan puas, tetapi tetap mengajukan banding atas vonis tersebut untuk antisipasi. Banding tersebut bertujuan untuk memperkuat alat bukti dalam kasus tersebut sehingga vonis mati itu diharapkan tetap tidak berubah.

Upaya penyelundupan narkoba asal luar negeri melalui Pelabuhan Tanjung Priok menjadi tren baru sepanjang tahun 2012. Berdasarkan catatan Kompas, pada bulan yang sama, Mei 2012, ada tiga kali penyelundupan narkoba melalui Tanjung Priok yang digagalkan. (jon/k03)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau